Hari: 19 Agustus 2026

Pengawasan Penggunaan Fasilitas Ambulans Daerah Untuk Alat Kampanye

Fasilitas ambulans merupakan kendaraan operasional darurat yang seharusnya dialokasikan penuh untuk kepentingan pelayanan medis masyarakat tanpa memandang latar belakang politik. Namun, menjelang pelaksanaan pesta demokrasi, pengawasan ketat ditingkatkan akibat maraknya dugaan penyalahgunaan kendaraan darurat ini sebagai alat kampanye kontestan tertentu. Penggunaan stiker pasangan calon, penempelan atribut partai, hingga pemanfaatan armada untuk mengangkut perlengkapan kampanye merupakan …