Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran beberapa jenis obat sirup. Keputusan ini diambil sebagai tindakan pencegahan setelah ditemukan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman pada beberapa produk obat sirup.
Kandungan Berbahaya dalam Obat Sirup
EG dan DEG adalah senyawa kimia yang dapat menyebabkan gagal ginjal akut jika dikonsumsi dalam jumlah berlebih. Temuan kandungan EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman pada beberapa produk obat sirup memicu kekhawatiran akan keselamatan konsumen, terutama anak-anak.
“Kami menemukan kandungan EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman pada beberapa produk obat sirup. Ini sangat berbahaya, terutama bagi anak-anak,” ujar perwakilan Kemenkes dalam konferensi pers.
Langkah Tegas Kemenkes
Untuk melindungi masyarakat, Kemenkes mengeluarkan surat edaran yang melarang peredaran dan penjualan beberapa jenis obat sirup. Kemenkes juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat sirup tanpa resep dokter dan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala gagal ginjal akut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak panik, tetapi tetap waspada. Jangan mengonsumsi obat sirup tanpa resep dokter,” tegas perwakilan Kemenkes.
Dampak bagi Masyarakat
Larangan peredaran obat sirup ini berdampak pada masyarakat, terutama orang tua yang memiliki anak-anak. Mereka menjadi lebih waspada dalam memberikan obat kepada anak-anak mereka.
“Saya jadi takut memberikan obat sirup kepada anak saya. Saya lebih memilih memberikan obat dalam bentuk tablet atau puyer,” ujar seorang ibu.
Imbauan bagi Masyarakat
Kemenkes mengimbau masyarakat untuk:
- Tidak panik, tetapi tetap waspada.
- Tidak mengonsumsi obat sirup tanpa resep dokter.
- Segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala gagal ginjal akut.
- Membaca label obat dengan cermat sebelum mengonsumsinya.
- Melaporkan jika menemukan obat sirup yang mencurigakan kepada BPOM atau Kemenkes.
Kesimpulan
Larangan peredaran obat sirup oleh Kemenkes adalah langkah yang tepat untuk melindungi masyarakat dari bahaya kandungan EG dan DEG. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan waspada, serta mengikuti imbauan dari Kemenkes.
Informasi Tambahan:
- Kemenkes telah merilis daftar obat sirup yang dilarang beredar.
- BPOM juga telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat terkait kasus ini.
- Pada tanggal 13 Juni 2024, di Jakarta akan diadakan konferensi pers mengenai keamanan obat sirup.
- Kemenkes bekerja sama dengan BPOM untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait kasus ini.
Semoga artikel ini bermanfaat!