Sopir Angkot di Surabaya Ditangkap Usai Ketahuan Jual “Pil Koplo”, Jaringan Pengedar Narkoba Dibongkar!

Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, berhasil menangkap seorang sopir angkutan kota (angkot) yang kedapatan menjual “pil koplo” atau pil LL. Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah Surabaya Utara. Tersangka, yang diketahui berinisial BA (33), warga Dusun Beton, Gresik, diamankan pada hari Senin, 6 Januari 2025.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, BA sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot, namun diduga kuat juga terlibat dalam jaringan pengedar “pil koplo”. Penangkapan BA bermula dari informasi masyarakat yang mengeluhkan adanya transaksi jual beli obat keras berbahaya di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi BA sebagai salah satu pelaku.

“BA sehari-hari bekerja sebagai sopir, diduga telah menjual Pil LL,” ujar salah seorang petugas kepolisian.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan butir “pil koplo” siap edar. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Penindakan tegas seperti ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran barang-barang berbahaya yang merusak generasi muda. Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidikan akan terus dilakukan untuk menangkap pemasok utama dari barang-barang tersebut,” tutupnya. 1

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya para sopir angkot, untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba.

Dampak Buruk “Pil Koplo”:

  • Kerusakan sistem saraf pusat.
  • Gangguan mental dan psikologis.
  • Kecanduan dan overdosis.
  • Memicu tindak kriminal dan kekerasan.
  • Merusak masa depan generasi muda.

Upaya Pencegahan dan Penanggulangan:

  • Peningkatan operasi penangkapan oleh aparat kepolisian.
  • Edukasi dan sosialisasi tentang bahaya narkoba dan obat terlarang.
  • Peningkatan pengawasan di tempat-tempat rawan peredaran narkoba.
  • Peran aktif masyarakat dalam melaporkan kegiatan mencurigakan.

Dengan upaya bersama dari semua pihak, diharapkan peredaran “pil koplo” dan obat terlarang lainnya dapat ditekan, dan generasi muda dapat terlindungi dari bahaya narkoba.

Poin-poin penting:

  • Seorang sopir angkot ditangkap karena menjual “pil koplo” di Surabaya.
  • Penangkapan dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin, 6 Januari 2025.
  • Tersangka berinisial BA (33), warga Gresik.
  • Polisi mengamankan ratusan butir “pil koplo” sebagai barang bukti.
  • Penyidikan akan terus dilakukan untuk menangkap pemasok utama.